Example floating
Example floating
Kriminal

Polisi Sidoarjo ringkus perampok gunakan bondet

×

Polisi Sidoarjo ringkus perampok gunakan bondet

Sebarkan artikel ini
Polisi Sidoarjo ringkus perampok gunakan bondet
Example 468x60

Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus seorang pelaku rampok dengan senjata melempar bondet (bom ikan) kepada warga Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Senin, mengatakan seorang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial H warga Pasrepan, Pasuruan.

“Aksinya yang akan mengambil motor yang terparkir di teras rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, ketahuan salah satu warga. Saat itu, warga yang hendak shalat subuh. Pelaku berusaha mencuri kendaraan milik warga,” katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.

Ia mengatakan begitu mengetahui aksinya diketahui seorang warga, pelaku H berupaya kabur dengan dibonceng satu kawannya G yang menunggu di atas motor.

“Namun, warga berhasil menarik kaos pelaku H hingga terjatuh dari motor. Merasa kepepet pelaku H melemparkan bondet ke warga tersebut. Warga tersebut menjadi korban ledakan bondet mengenai badannya termasuk juga badan pelaku,” ucapnya.

Dari kejadian tersebut, penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi pelaku adalah H. Kemudian ditangkap pada 23 Januari 2022 di rumahnya Pasrepan, Pasuruan dan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan, dan masuk dalam daftar pencarian orang kasus perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama rampok lempar bondet,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.