Perluasan Program bantuan Sembako Kementerian Sosial RI dalam rangka PPKM Darurat.
Kordinator daerah Bansos Pangan Situbondo Afiva mengatakan dengan pendistribusian KKS (Kartu Keluarga sejahtera) kepada Keluarga Penerima Manfaat, bantuan masuk ke KKS. Data Penerima Bansos program Sembako ini adalah berasal dari DTKS yg dikelola Pusat.
Lebih lanjut dikatakannya, Syarat untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan program sembako harus sudah terdata dalam data DTKS, memiliki NIK yang sudah online atau ber E-KTP dimana data ini ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik indonesia.
Perluasan bantuan Sembako melalui PPKM Darurat dengan bantuan sembako kepada warga kurang mampu di kabupaten Situbondo jawa timur seperti di Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo ini,
Lebih jauh di katakannya , bahwa dengan adanya bansos sembako non tunai ini masyarakat bisa memperoleh manfaat dengan penuh atau tidak dibagi rata dengan program 6T yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat harga, tepat kualitas, tepat jumlah dan tertib administrasi ini dan bisa menyentuh langsung dengan layanan perbankan agar supaya masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan non tunai, tidak menitipkan ATM Bansos/KKS dan Pin, serta menjaga KKS dengan baik.