Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus melakukan edukasi pada masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) . Ini dilakukan karena pinjol masih memiliki stigma negatif di masyarakat.
Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S Djafar memberikan panduan-panduan bagi masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal.
Entjik menerangkan, saat ini ada 104 pinjol legal yang terdaftar resmi serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua data pinjol bisa diakses di website resmi OJK. “Jadi kalau yang tidak ada di sana berarti ilegal,” katanya di sela acara Fintech Lending Day di Malang, Jumat (26/11/2021).
Tapi bagi masyarakat yang tidak memiliki akses melihat web resmi itu, Entjik pun memberikan beberapa hal yang bisa dijadikan panduan bagi masyarakat agar bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.
Karena pinjol legal diawasi OJK, maka aturan ketat yang harus dipatuhi adalah tidak boleh mengambil data dari handphone. Pinjol legal hanya boleh melakukan tiga hal ketika mendekati nasabah yaitu camera, microphone dan location (camilan). “Kalau sampai ada yang melakukan di luar itu, kami pastikan itu ilegal,” tandas Entjik.