Example floating
Example floating
Berita Kediri

Gelapkan Setoran Nasabah, Sales Mobil di Bui

×

Gelapkan Setoran Nasabah, Sales Mobil di Bui

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Ilustrasi Pelaku Diamankan Pihak Berwajib
Foto: Ilustrasi Pelaku Diamankan Pihak Berwajib

Kediri Memo.co.id
Diduga menggelapkan uang setoran nasabahnya Andik Eko Widodo (34) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediriharus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Pagu, Sabtu (13/8). Dia diamankan karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Andik menggelapan uang nasabahnya yang merupakan uang setoran pembelian mobil.

Dari informasi yang di himpun penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuas Kasmiati pada Juni lalu. Pelaporan ini berawal pada tahun 2014 saat Andik menawarkan kredit mobil Toyota Agya kepada Kasmiati dengan uang muka hanya Rp 38 juta.

Andik mengatakan jika menerima tawaran tersebut Kasmiati hanya diminta membayar Rp. 28 juta. Sementara sisa kekurangan sebesar Rp 10 juta akan dibantu oleh Andik. Mendapat tawaran tersebut membuat Kasmiati tergiur dan mensetujui tawaran yang diberikan oleh Andik.

Kasmiati menyerahkan uang Rp.10 juta kepada Aris sebagai tanda jadi pembelian mobil tersebut. Pada tanggal (28/11/2014) Aris datang lagi dengan meminta uang Rp.18 juta. Aris berdalih uang tersebut akan digunakan sebagai biaya realisasi pengiriman barang.

Namun pada hari Selasa (02/12/2014) Kasmiati dihubungi oleh PT. Liek Motor. Pihak Dealer menyatakan bahwa uang korban hanya disetorkan oleh Andik sejumlah Rp.13 juta. Sedangkan sisa uang Rp.15 juta diakui oleh Aris digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.15 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pagu untuk proses hukum lebih lanjut. Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.

“Dalam melakukan aksinya tersangka yang bekerja sebagai sales melakukan penipuan dan penggelepan sejumlah uang dari customer yang akan digunakan  sebagai uang muka dalam pembelian mobil untuk keperluan pribadi,” ungkap Kapolsek Pagu AKP Setyo Budi melalui Kasi Humas Aiptu Heri K. 

Baca Juga  KPU Kota Kediri Siapkan Pemilu yang Transparan dan Akuntabel dengan Cermat Penggunaan Sirekap

Atas perbuatannya kini Andik harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Pagu. Unit Reskrim menjeratkan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. (Bs)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.