Example floating
Example floating
Daerah

72 Anggota Pesilat Pelaku Kekerasan dan Pengerusakan | Memo Surabaya

A. Daroini
×

72 Anggota Pesilat Pelaku Kekerasan dan Pengerusakan | Memo Surabaya

Sebarkan artikel ini
banner 468x60

Surabaya, Memo
Timsus Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Tim Buser Satreskrim Polres Jajaran Polda Jatim. Berhasil mengungkap tindak kekerasan yang terjadi selama bulan September sampai dengan Oktober 2021.

Peristiwa kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat ini terjadi di delapan Polres/ ta jajaran polda jawa timur. Diantarnya, Polres Lamongan lima laporan, Polres Jombang dua laporan, Polres Kediri Kota satu laporan, Polres Gresik dua laporan, Polres Nganjuk delapan laporan, Polresta Malang Kota satu laporan, Polres Blitar satu laporan.

Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk

Sehingga kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat ini sebanyak 8 (delapan) laporan, dengan total sebanyak 22 laporan.

Sementara itu dari hasil pengungkapan ini, polda jawa timur mengamankan 72 orang pelaku kekerasan dari masing-masing polres. Dari total tersebut, jumlah orang pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang, sedangkan 19 orang masih anak-anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

Sedangkan masing-masing polres jajaran mengamankan para tersangka atau pelaku kekerasan. Polres Lamongan 16 orang (13 dewasa dan 3 anak), Polres Jombang 6 orang (6 dewasa), Polres Kediri Kota 2 orang (2 dewasa), Polres Gresik 1 orang (1 dewasa), Polres Nganjuk 34 orang (24 dewasa dan 10 anak), Polresta Malang Kota (5 orang (4 dewasa dan 1 anak), Polres Blitar 2 orang (2 dewasa) dan Polres Bojonegoro 5 orang (5 anak).

“Motif para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah Jawa Timur. Yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang dimuka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (28/10/2021) siang.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

banner 300x250

Baca Lebih Lengkap di Sini