Lamongan, Memo
MW (38) asal warga Dusun Karanganyar Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen jadi dihakimi massa warga Desa/Kecamatan Pucuk. Pasalnya dia diduga telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor di depan gudang rosok milik Zaini tepatnya di Jalan Raya Babat – Lamongan. Sepeda motor tersebut milik korban Khamin (48) warga Pucuk.
“Pelaku sudah diamankan dan dilakukukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, Rabu (29/09).
Kasatreskrim yang dinobatkan terbaik Kapolda Jatim Award 2021 ini menjelaskan aksi pencurian terjadi ketika korban bernama Khamim datang ke gudang rosokan dan memarkir kendaraannya di depan Gudang tepi jalan raya dalam keadaan kunci masih menempel.
“Kejadian itu bermula korban datang ke gudang rosok dengan mengendari sepeda motor Yamaha Xeon dan sesampai TKP sepeda motor tersebut di parkir didepan gudang rosok tepi jalan dan kunci sepada motor masih menancap,” terangnya.