Kediri, Memo.co.id
Meri Diana (26) yang sehari hari pekerjaannya sebagai pembuat emping mlinjo warga Dusun Bulur, Desa Rejomulyo, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Rabu 20/7/2016 sekitar pukul 22.00 WIB, diringkus anggota buser Satreskoba Polres Kediri di rumahnya.
Pembuat emping mlinjo diketahui dan telah terbukti menyimpan barang haram berupa 1,59 gram daun ganja dan 736 butir pil jenis Doubel L serta saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan Polres Kediri.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku pengguna pil dobel l dan penghisap ganja ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Pelaku yang pada waktu itu berada didalam rumah langsung di ringkus. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1,59 gram daun ganja dan 736 butir pil jenis LL didalam kamarnya.
Kemudian, pelakupun tak berkutik ketika terbukti telah menyimpan daun ganja dan pil jenis dobel L, akhirnya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengatakan, dari keterangan pelaku (Meri Diana, red) mengkonsumsi dobel L dan daun ganja untuk menghilangkan stres karena baru saja ditinggalkan suaminya yang meninggal dunia. “Pelaku mengaku jika sehari mengkonsumsi 5 sampai 15 butir dobel L dan ganja dipakai jika tersangka tidak bisa tidur, “jelas AKP Bowo Wicaksono.
Guna penyelidikan leih lanjut pelaku diamankan ke Mapolres Kediri beserta barang bukti. ” Penangkapan pelaku pengguna narkoba sampai saat ini masih dalam penyidikan dan pengembangan petugas, “kata Kasubbag Humas AKP Bowo.(bm/wing)