KPK baru saja menetapkan Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Dalam konstruksi perkara, Firli menyebut bahwa pada 2017, Budhi Sarwono dilantik menjadi Bupati Banjarnegara untuk periode 2017-2022.
Pada September 2017, lanjut dia, Budhi Sarwono memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses Budhi saat mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).
Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan di daerah Banjarnegara.
“Dalam pertemuan tersebut disampaikan sebagaimana perintah dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (harga perkiraan sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen “fee” sebesar 10 persen dari nilai proyek,” katanya.
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen “fee” dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.