
Kediri, memo.co.id
Warga Perum Puri Kedaton Blok C No. 27 Rt. 05 Rw. 10 Kel. Banjaran Kec. Kota Kediri berniat menjual mobil miliknya, tapi setelah mobilnya laku uang ditransfer separo dari hasil penjualan dan yang separo lagi dibawa kabur.
Hal ini terjadi pada Budi Priyo Wicaksono beberapa waktu yang lalu tepatnya, Selasa 8/3/ 2016 sekira pukul 23.00 WIB, Budi Priyo merasa telah ditipu oleh rekannya sendiri yang dimintai tolong untuk menjualkan mobilnya.
Awal mula kejadian Budi Priyo Wicaksono (pelapor,red) 38 tahun, Perum Puri Kedaton Blok C No. 27 Rt. 05 Rw. 10 Kel. Banjaran Kec. Kota Kediri meminta tolong kepada Abdul Latif Agus Efendi (Terlapor, red) 38 tahun, Jl. Halim Perdana Kusuma No. 23 Kel. Jamsaren Kec. Pesantren Kota Kediri untuk menjualkan kendaraan Toyota Vios No. Pol. AG-1444-AQ miliknya.
Kemudian kendaraan tersebut diambil oleh Terlapor untuk dijualkan, setelah kendaraan tersebut diambil oleh Abdul Latif dirumahnya selang beberapa hari laku terjual Rp. 80 juta, namun uang hasil penjualan hanya diberikan sebesar Rp. 30 juta kepada Budi Priyo (pemilik mobil, red), sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Terlapor.
Setiap ditagih Abdul Latif selalu menghindar, saking jengkelnya akhirnya Budi Priyo melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri Kota, Jumat (10/6/2016).
Dari keterangan Humas Polresta Kediri AKP Anwar Isakandar “membenarkan kejadian penipuan dan penggelapan terhadap Budi Priyo. “Dari kejadian tersebut Budi Priyo Wicaksono melaporkan ke Polres Kediri Kota, “jelas Humas Anwar Iskandar.
Lebih lanjut AKP Anwar Iskandar menjelaskan dari laporan penipuan dan penggelapan tersebut masih didalami. “Perkara ini masih kita dalami guna proses lanjut dan sebagai barang bukti kita amankan berupa bukti Transfer, “ungkap AKP Anwar Iskandar.(wing/ko)
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini











