Situbondo, Memo
Tim Jatanras Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kecamatan Arjasa pada bulan Januari 2021 atau sekitar 7 bulan lalu, Senin (26/ juli/2021).
Kasus Curat dilaporkan ke SPKT Polsek Arjasa pada tanggal 11 Januari 2021 lalu kini berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Satreskrim dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penadah berinisial SL (33) warga Batu Ampar kecamatan Cermee Bondowoso dan pelaku ST (55) warga Sempol kecamatan Prajekan Bondowoso.
Sementara pihak kepolisian mengamankan barang bukti yang berhasil disita dari tersangaka dua buah HP merk OPPO.
Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno menerangkan bahwa, kedua pelaku berhasil ditangkap dirumah istrinya di wilayah kecamatan Arjasa, kabupaten Situbondo setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi keberdaan pelaku.