Malang, Memo
Padamkan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), Pemkot Malang melakuan okoordinasi dengan polisi. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Malang, Pemerintah Kota mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan.
Pemadaman lampu PJU ini dilakukan mulai jam 20.00 – 04.00 WIB, selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Penerapan PPKM Darurat, diberlakukan mulai 3 sampai 20 Juli 2021, sebagai upaya meredam penyebaran COVID-19.
Kepala Bagian Humas Kota Malang, DONNY SANDITO, S.STP, menjelaskan bahwa pemadaman PJU itu untuk menunjang pelaksanaan PPKM darurat.