Surabaya, Memo |
Semua wilayah kabupaten dan Kota di Jawa Timur harus menjalankan PPKM Darurat, mulai 3 Juli – 20 Juli 2021. Kecuali ada dua wilayah, yakni Probolinggo dan Sumenep.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, mengatakan bahwa sebanyak 36 kabupaten/ kota se Jawa Timur menjalankan PPKM Darurat, sebagaimana yang dismpaikan Presiden Joko Widodo, kemarin.
Presiden RI Jokowi resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Provinsi Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Sejumlah wilayah kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali terkena PPKM darurat. Dalam dokumen panduan PPKM darurat yang diberikan jubir Menko Marves, Jodi Mahardi, Kamis (1/7/2021), periode penerapan PPKM darurat adalah 3-20 Juli 2021.
Target dari penerapan PPKM darurat adalah menurunkan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu kasus per hari. PPKM darurat akan mencakup 48 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan juga 74 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Untuk Jatim, ada 36 kabupaten/kota yang termasuk cakupan penerapan PPKM Darurat. Artinya, seluruh Jatim akan diterapkan kecuali dua daerah, Kabupaten Probolinggo dan Sumenep.
“Di Jatim hampir merata diterapkan PPKM Darurat. Ini mirip PSBB. Bisa jadi lebih ketat. Hanya dua daerah yang tidak diterapkan PPKM Darurat. Yakni, Sumenep dan Kabupaten Probolinggo,” kata Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak kepada wartawan di rumah dinasnya, Jalan Margorejo Indah Surabaya, Kamis (1/7/2021).












