Memo.co.id
Staf di Kantor Kementerian Agama ( Kemenag ) Aceh, berisial TeJe dan pasangan wanita dengan inisal Rehe, digrebek warga di kos kosan, milil Rohi di Desa Blang Cut, Kec Lueng Bata, Banda Aceh. Pasangan bukan muhrim itu diduga melakukan mesum hingga suara keras ngos ngos, tercium warga.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Aceh berinisial TeJe dan pasangan wanitanya inisial ReHe digerebek warga di kosan milik RoHi di Desa Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh. Keduanya kini di tahan di sel Satpol PP dan WH Aceh.
Sebelumnya TeJe sempat melarikan diri saat dilakukan penggerebekan oleh warga. Pasangan ini akan menjalani pemeriksaan dan penahanan selama 20 hari kedepan.
Kedua pelaku mesum ini akan dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah pasal iktilat berupa denda, kurungan dan cambuk dimuka umum.
“Untuk pengembangan kasus mesum tersebut, kini kedua pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh, terpaksa mendekam di sel satpol PP dan WH Aceh,” ujar Marzuki, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh.