Palangkaraya, Memo
Sebuah hajatan tahlil dan yasinan, di Kelurahan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berbuah menjadi ajang joget dangdutan. Warga sekitar gerah dan melaporkan ke Satgas Covid. Selain aksi jogetan, banyak pengunjung di lokasi tersebut, yang dianggap melanggar karena mengundang kerumnan massa.
Camat Pahandut, Berlianto mengungkapkan, kegiatan dangdut dilakukan oleh tuan rumah secara spontan. Awalnya mereka berkumpul untuk yasinan. “Tetapi reflek melaksanakan karena begitu kumpul mereka nyanyi. Sementara ini kami memberikan teguran,” ujarnya.
Satgas Covid-19 Kecamatan dan Kelurahan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), membubarkan kerumunan musik dangdut, yang digelar di gang Jalan Doktor Murjani, Jumat (11/6/2021) malam. Pemilik rumah yang awalnya melapor menggelar yasinan ditegur keras.
Informasi yang dihimpun media, hajatan tersebut semula adalah acara tahlil dan membaca surat Yasin. Di sekitar lkasi tersebut, acar dikenal dengan acara Yasinan. Pesertanya cukup banyak. Namun, di balik Yasinan, tiba tiba ada yang jogetan karena iringan musik.
Keramaian yang timbul sudah pasti melanggar protokol kesehatan (prokes). Sebab banyak warga berjoget tidak menjaga jarak dan mengenakan masker.
Lurah Pahandut, Efendy, menyebutkan, pemilik rumah telah menyalahgunakan izin keramaian. Satgas turut memberi imbauan agar tidak menggelar acara serupa lagi pada masa pandemi. “Mestinya tidak punya izin, itu acara yasinan tetapi disalahgunakan, kata Efendy.












