Informasi yang dihimpun media, hajatan tersebut semula adalah acara tahlil dan membaca surat Yasin. Di sekitar lkasi tersebut, acar dikenal dengan acara Yasinan. Pesertanya cukup banyak. Namun, di balik Yasinan, tiba tiba ada yang jogetan karena iringan musik.
Keramaian yang timbul sudah pasti melanggar protokol kesehatan (prokes). Sebab banyak warga berjoget tidak menjaga jarak dan mengenakan masker.
Lurah Pahandut, Efendy, menyebutkan, pemilik rumah telah menyalahgunakan izin keramaian. Satgas turut memberi imbauan agar tidak menggelar acara serupa lagi pada masa pandemi. “Mestinya tidak punya izin, itu acara yasinan tetapi disalahgunakan, kata Efendy.












