Kediri, Memo
Kerumunan massal di gerai makanan cepat saji di Kediri Mall, terciduk polisi. Pengelola gerai makanan saji tersebut, melanggar protokol kesehatan. Ada acara yanbg melibatkan banyak orang berkumpul dan rawan terhadap penyebaran virus Covid 19 di kota tahu.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prastetyo SH,S.IK M.H dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa acara tersebut tidak ada ijin atau rekomendasi dari Satgas Covid Kota Kediri. Acara pengumpulan banyak orang, meskipun dalam kegiatan ekonomi, jelas melanggar protokol kesehatan.
Polres Kediri Kota, Menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa adanya kerumunan dan diduga melanggar protokol kesehatan yang dilakukan oleh salah satu gerai makanan cepat saji di Kediri Mall pada hari Rabu (9/6), Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prastetyo SH,S.IK M.H mempin langsung penindangan terhadap pelanggaran Prokes.