Example floating
Example floating
Berita Kediri

Terungkap, Pengadaan Mesin PCR Rp 2,3 Miliar Tidak Pakai lelang

×

Terungkap, Pengadaan Mesin PCR Rp 2,3 Miliar Tidak Pakai lelang

Sebarkan artikel ini
Pengadaan Mesin PCR 2,7 Milyar Pemkab Blitar, Tak Sesuai, Menteri Kesehatan Marah
Pengadaan Mesin PCR 2,7 Milyar Pemkab Blitar, Tak Sesuai, Menteri Kesehatan Marah
Example 468x60

Blitar, Memo |

Terungkap bahwa pengadaan mesin PCR sebesar Rp. 2,3 miliar tidak melalui proses lelang. Terungkapnya kasus tersebut, setelah DPRD Kabupaten Blitar mencecar pertanyaaj ke Direktur RSUD Srengat dr Pantjarara Budiresmi di depan Komisi IV DPRD Blitar.

Mas Dhito Lanjutkan

Raker Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, sengaja memanggil pihak pihak terkait pengadaan proyek mesin PCR yang disemprot Menteri Kesehatan RI, dengan alasan, mesin tersebut tidak layak pakai dan tidak memenuhi standart yang dibuat Kementerian kesehatan.

DPRD Lakukan Inspeksi Mendadak dan Gelar Rapat Kerja dengan Komisi IV Bahas Pengadaan Mesin PCR

Pengadaan mesin PCR RSUD Srengat Kabupaten Blitar yang ditegur Menteri Kesehatan karena dinilai mahal, ternyata tidak melalui proses tender lelang. Mesin Cobas Z 480 merek Roche buatan Jerman seharga Rp2,3 miliar itu, dibeli melalui proses penunjukkan langsung (PL).

Dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Jumat (4/6/2021), alasan PL tersebut dicecarkan kepada Direktur RSUD Srengat dr Pantjarara Budiresmi. “Monggo dijelaskan (alasan PL),” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso di Gedung DPRD Jumat (4/6/2021).

Bahas Polemik Harga Mesin PCR

Setelah Sekretaris Komisi IV Medi Wibawa melakukan inspeksi mendadak ke RSUD Srengat Kamis (3/6) sore, legislatif membawa persoalan mesin PCR ke rapat kerja DPRD. Polemik soal harga dan penggunaan mesin muncul setelah Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso ditegur langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Pengadaan mesin PCR berlangsung di era Bupati Blitar, Rijanto Oktober 2020. Mesin yang ada dinilai Menkes kemahalan. Juga tidak suport dengan reagen bantuan pemerintah. Karenanya digolongkan mesin PCR yang tidak direkomendasikan.

Pengadaan Mesin Sesuai Aturan

Menanggapi hal itu Direktur RSUD Srengat, dr Pantjarara Budiresmi berdalih keputusan membeli mesin PCR melalui PL karena kondisi mendesak memenuhi kebutuhan Test Swab PCR.

Baca Juga  Mafia Judi Online Terungkap! Budi Arie Bongkar Tersangkanya Orang Dekat eks Menteri Budi Karya Sumadi

Mengenai PL, yakni tanpa tender lelang yang pembiayaannya bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Pantjarara mengatakan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Dinkes, Inspektorat dan BPKAD. Langkah yang diambil agar tidak dianggap menyalahi aturan. Pengadaan tersebut juga sudah diaudit BPK.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.