Example floating
Example floating
Berita KediriPeristiwa

Ini Kronologi OTT THR Camat Purwoasri Oleh Bupati Kediri

×

Ini Kronologi OTT THR Camat Purwoasri Oleh Bupati Kediri

Sebarkan artikel ini
Kronologi OTT THR Camat Purwoasri Oleh Bupati Kediri
Kronologi OTT THR Camat Purwoasri Oleh Bupati Kediri
Example 468x60

Kediri, Memo |
OTT THR Camat Purwoasri melalui pesan WA berujung OTT yang dilakukan pimpinannya, Bupati Kediri. Dari operasi senyap Bupati Kediri tersebut, berhasil memperoleh barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp. 15 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari semua perangkat desa melalui Dana alokasi Anggaran Desa.

Bupati Kediri, sebelumknya mendapat laporan dari masyarakat terhadap praktek pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara di tingkat kecamatan dan desa. Diketahui bahwa uang yang terkumpul sebanyak Rp. 15 juta disetor oleh 23 Desa yang diambilkan dari dana Kas Desa.

Modus Camat Minta Tunjangan Hari Raya ke Desa desa Melalui Pesan WA Berujung OTT


Bupati Kediri Hanindhitho Himawan Pramana, memerintahkan kepada Camat Purwoasri untuk mengembalikan uang hasil pungutan liar itu ke desa masing masing. Uang yang sudah terkumpul itu haruis diserahkan kembali ke perangkat desa masing masing. Dui Purwoasri terdapat 23 desa. Uang diambil dari kas desa untuk kebutuhan THR Camat.

“Saya akan menyampaikan hal yang sebenarnya tidak ingin saya harapkan harus terjadi. Hasil rapat tanggal 11 Mei membahas dugaan pelanggaran PP 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh Camat Purwoasri dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri,” ungkap Mas Bup Dhito

OTT THR Camat Purwoasri Oleh Bupati Kediri

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Camat Purwoasri Mudatsir dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Didik Supriyanto atas dugaan pungli keperluan Tunjangan Hari Raya (THR).

Operasi senyap ini dilakukan Bupati, setelah mendapati adanya laporan pungli yang dilakukan Camat dan Kasi PMD Puwoasri. Dalam aksinya, Camat Purwoasri meminta kepada setiap desa agar menyetor uang Rp 1 juta untuk keperluan THR.

Mas Dhito Dapat Laporan dari Warga

Mas Dhito menjelaskan, pada 5 Mei lalu, dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya dugaan penarikan uang THR dari Camat Purwoasri kepada 23 kepala desa (Kades) di wilayah tersebut. Mendengar itu, kata Dhito, ia langsung menelepon Camat untuk menghentikan tarikan itu.

“Pada malam itu, saya ingatkan itu tindakan indisipliner, dan mengembalikan uang yang sudah ditarik,” tambahnya. Transaksi itu masih dilakukan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Desa Ketawang, pada 6 Mei 2021.

Mas Dhito Terjun ke Lokasi Penyerahan Uang Pungli

Ketika sampai di lokasi, Mas Dhito menemukan secara langsung adanya uang setoran dari 15 desa sebesar Rp 15 Juta. “Jadi mekanismenya setiap desa itu setor Rp 1 juta ke kecamatan, jadi kalau Purwoasri ada 23 desa, total Rp 23 Juta. Saya sudah ingatkan yang bersangkutan, tapi tidak diindahkan jadi saya minta inspektorat untuk memproses,” terang Mas Dhito yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Solikin dan Kepala Inspektorat Nono Sukardi.

Modus Camat Kirim Pesan Via WA

Modus Camat Purwoasri dalam menjalankan aksinya, yakni berkirim pesan lewat WA pada Kasi PMD. Kasi PMD Kecamatan Purwoasri mengondisikan ke seluruh kepala desa di wilayahnya. Seluruh kepala desa di wilayah Purwoasri mengndisikan ke bendahara desa, untuk mengalokasikan dana ke Camat Purwoasri sebesar Rp. 1,5 juta.

Semula, THR yang diminta kecamatan mulanya sebesar Rp 1,5 juta tiap desa. Akhirnya disepakati Rp 1 juta per desa. “Sebelumnya angka yang disepakati itu 1,5 juta. Cuma beberapa desa merasa keberatan, dan sepakat diangka 1 juta. Dan uang ini diambilkan dari Kas Desa,” lanjut mas Dhito.

 

 

Camat Purwoari Dicopot Jabatannya

Atas tindakannya tersebut, Camat Purwoasri diberikan sanksi dicopot dari jabatannya atau hukuman disiplin berat. Hal ini merujuk pada pasal 7 Ayat 4 Huruf B berupa pemindahan dalam rangka menurunkan jabatan setingkat lebih rendah. Sementara untuk Kasi PMD dinilai melanggar PP No 53 Tahun 2010 pasal 4 Angka 1 sehingga diberi sanksi hukuman berat berupa penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun.

OTT THR Camat Purwoasri dan Kasi PMD Kecamatan Purwoasri oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, menunjukkan langkah serius Bupati Kediri dari Partai PDIP untuk memberantas praktek pungutan liar yang dilakukan oleh penyelanggara pemerintahan desa dan pemerintahan Kabupaten Kediri.   ( ed )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.