Example floating
Example floating
Hukum

Siswa SMP Dihajar Linmas Surabaya, PW NU dan Walikota Turun Tangan

A. Daroini
×

Siswa SMP Dihajar Linmas Surabaya, PW NU dan Walikota Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Siswa SMP Dihajar Linmas Surabaya, PW NU dan Walikota Turun Tangan
Siswa SMP Dihajar Linmas Surabaya, PW NU dan Walikota Turun Tangan

Surabaya, Memo

Seseorang siswa SMP jadi korban salah sasaran habis dipukul beberapa oknum Linmas dikala membubarkan aksi tawuran antar anak muda di area Bubutan, Kota Surabaya. Peristiwa ini menyita banyak perhatian, termasuk Pimpinan PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar, dan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang turun tangan buat menuntaskan perkara itu.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD

Proses mediasi dicoba dengan memperkenalkan kedua belah pihak. Dari perantaraan yang dicoba membuahkan hasil, seluruhnya mufakat buat berdamai. Maksudnya, permasalahan ini sudah dituntaskan dengan cara kekeluargaan serta tidak bersinambung ke ranah hukum.

Kepala BPB serta Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto langsung melayangkan permohonan maaf sebesar- besarnya pada korban bersama keluarganya, baik dengan cara individu ataupun institusi. Beliau membenarkan terdapat kekeliruan prosedur yang dilakukan anggotanya dalam penerapan tugas di lapangan dikala insiden itu terjadi.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

” Aku atas nama institusi termasuk individu serta teman- teman semua aku harap maaf pada pihak keluarga. Serta terima kasih Alhamdulillah dimediasi Pak Kyai Marzuki, mulanya pihak keluarga bisa menerima,” tutur Irvan, Senin( 26/ 4/ 2021).

Beliau menambahkan, pihak keluarga pula sepakat supaya permasalahan ini berakhir serta tidak bersinambung ke ranah hukum. Tetapi, lewat insiden ini senantiasa jadi evaluasi pembelajaran ke depannya supaya tidak terulang dikemudian hari.” Jadi pihak keluarga semua tadi di hadapan Pak Wali Kota mufakat buat selesai hingga di sini,” ucapnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar