Kediri, Memo
Eksekusi di Ngronggo, Pemilik Rumah Pasrah, Tak Kuasa Melawan
Proses eksekusi rumah di jalan Padang Padi Kelurahan Ngronggo Kota Kediri, berlantai dua dihancur rata dengan tanah. Proses penghancuran rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut berjalan cukup dramatis, Kamis (8/4/2021).
Rumah yang dieksekusi dihancurkan dengan menggunakan alat berat atau bego. Dalam proses eksekusi rumah sengketa tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari Polres Kediri Kota, Brimob Kompi C Kediri, TNI dan Satpol PP Kota Kediri.
Namun dengan adanya kejadian tersebut, pemilik rumah Suratman atau termohon mengungkapkan bahwa dirinya merasa ikhlas dan kejadian tersebut dijadikan sebagai pelajaran hidupnya.
Selain itu, Suratman juga mengatakan, bahwa dirinya tetap menghormati keputusan pihak Pengadilan Negeri Kota Kediri sebagai juru sita.