Example floating
Example floating
Peristiwa

Bapak Bejat, Anak Tiri Disetubuhi, Ketahuan Istri

Avatar
×

Bapak Bejat, Anak Tiri Disetubuhi, Ketahuan Istri

Sebarkan artikel ini
Bapak Bejat, Anak Tiri Disetubuhi, Ketahuan Istri
Bapak Bejat, Anak Tiri Disetubuhi, Ketahuan Istri

Lumajang, Memo

Bapak bejat ini nekat setubuhi anak tirinya sendiri, sebanyak tiga kali. Aksinya ketahun istrinya sendiri. Jengkel perilaku suaminya, istri melaporkan Mamad ( 46) warga Tempursari Lumajang ke Polres Lumajang.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Kini kasusnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Keterangan yang diperoleh Memo di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Minggu (4/4/2021), saat itu Mad baru pulang kerja.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Dia kemudian mandi. Usai mandi, tersangka memeluk korban yang sedang nonton TV. Terjadilah perbuatan asusila.

Kelakuan bejat Mamad(46) warga Desa/Kecamatan Tempursari, Lumajang, sungguh tak bermoral. Dia tega mengagahi anak tirinya, sebut saja Bunga (12), sebanyak 3 kali di rumahnya.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Terkuaknya kasus pencabulan ini, saat ibu Bunga mendapati anaknya disetubuhi oleh pelaku di ruang keluarga saat nonton TV.

Mamad apes, aksi bejatnya diketahui sang istri. “Ibu korban langsung melapor ke Mapolsek Tempursari dan dilanjutkan ke PPA,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo pada wartawan.

Menurut AKP Fajar Bangkit Sutomo, adanya laporan dan hasil visum menguatkan untuk dilakukan penangkapan. Pelaku hanya pasrah saat didatangi polisi untuk dijemput dan disidik.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa tersangka sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu.

Tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. “Kini tersangka ditahan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. ( ed )