Kediri, Memo
Kasus pembunuhan di Hotel Lotus dan prostitusi online yang diungkap Polresta Kediri Kota, beberapa hari lalu, terus dikembangkan penyidik. Terungkap, 3 mucikasi dalam jaringan bisnis prostitusi online Bandung, menjual dua gadis dibawah umur. Modusnya adalah Layanan Pijat Plus
Ketiga mucikari tersebut, diantaranya adalah DK(26) dan NK (38), ( pasanganj suami isri, red ) dan satunya lagi Heri (23) ( nama samaran, red ). Sedang korban gadis dibawah umur yang dijadikan obyek eksplorasi seks adalah MY (17) dan TW (15), keduanya masih saudara, dan anak dari pasangan mucikari, DK (36) dan NK (38).
Mereka bertiga mendekam di tahanan sel Mapolres Kediri Kota. Ketiganya dikenakan pasal 66 jongto pasal 76i UU nomor 36 tahun 2014, tentang perlundungan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya tergolong berat. 10 tahun penjara .