Blitar, Memo.co.id
Drama kasus penggelapan sertifikat tanah, melanjutkan sidang babak ke lima, Selasa (23/2) kemarin. Yakni terdakwa, Misyadi (46) warga Desa Serang Kecamatan Panggungrejo. Dalam sidang episode kelima tersebut, rencananya mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa.
Namun, para saksi tidak bisa hadir. Hal inilah yang membuat sidang berjalan singkat. Sehingga sidang dilanjutkan minggu depan melalui virtual.
Perlu mengingatkan kembali, kasus tersebut menarik konsumsi publik, karena sejak tahun 2011, diduga adanya permainan oleh oknum aparat.
Pasalnya jelas. Tahun 2011 ada program Prona dari pemerintah. Waktu itu, terdakwa sebagai ketua panitia kepengurusan sertifikat tanah gratis tersebut.
Begitu sertifikat tanah jadi, korban Slamet (67) warga Desa Serang juga sedang sakit. Sehingga, korban belum sempat mengambil sertifikat tanah. Akhirnya, sertifikat dikembalikan kembali ke pihak BPN. Bahkan, waktu pembagian sertifikat yang belum sempat mengambil tidak hanya Slamet. Melainkan ada Tukidi, Tukiran, Suroto dan Misri dengan halangan yang berbeda.
Nah, begitu sertifikat warga tersebut disimpan pihak BPN, tidak tahu caranya terdakwa berhasil mengambil beberapa sertifikat warga dan langsung digadaikan.
Singkat cerita, waktu digadaikan di BPR Ngunut, sertifikat yang menjadi anggunan tidak pernah diangsur. Akhirnya korban Slamet melaporkan kasus tersebut ke Polres Blitar.
Hebatnya, begitu mendapatkan laporan sekitar 5 tahun perkara tersebut aeolah olah dipetieskan.
Hak inilah yang membuat Budiono salah satu tokoh masyarakat Serang terpanggil untuk membantu warganya yang mendapatkan tidak keadilan hukum.