Jakarta, Memo
Kasus Pelemparan Gudang Rokok Oleh 4 Ibu Rumah Tangga, di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, disikapi Polri, setelah gagal, melakukan proses mediasi sebanyak 9 kali. Aparat kepolisian, akhirnya melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan negeri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali. Hanya saja, proses mediasi untuk mengambil jalan tengah tersebut gagal .
Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap , sehingga dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti. “Selama dalam penyidikan para tersangka juga tidak ditahan,” jelas Argo.
Kabid Humas ini mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.
Sementara itu, terkait kronologis kejadian
Kasus Pelemparan Gudang Rokok Oleh 4 Ibu Rumah Tangga
Tanggal 1 Agustus 2020.
Ada informasi tentang penolakan Warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait beroperasinya UD. Mawar Putra. Alasan warga, aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat, berpotensi menimbulkan sesak nafas
Tanggal 2 Agustus 2020 .
Berlangsung mediasi antara warga dengan pimpinan UD Mawar Putra atas nama Suardi. Pertemuan itu menyepakati bahwa UD Mawar Putra bersedia mengobati warga.
Tanggal 10 Agustus 2020.
Pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang, karena rumah yang dijadikan produksi , dilempari.
Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan.