Tanggal 8 September 2020.
Dilakukan dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan mengganggu kesehatan
Tanggal 10 September 2020.
Ada dengar pendapat lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/izin yang dimiliki oleh UD Mawar Putra.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Tanggal 16 September 2020.
Telah beredar video dari salah seorang Warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul hidayah melalui Youtube dan Facebook, mohon bantuan Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup.
Tanggal 30 September 2020.
Berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Tanggal 7 Oktober 2020.
Dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD. Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga.
Tanggal 8 Oktober 2020.
LSM Lira dan Warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup/memindahkan lokasi UD.
Tanggal 11 Oktober 2020.
Dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah.












