Jakarta, Memo
Abu Janda tetap perkasa. Meski sudah 6 kali dilaporkan ke Polri, namun, tidak mengurangi rasa jera. Terhitung sudah 5 kali dilaporkan ke polisi dalam kasus penghinaan umat islam, di awal tahun 2021, kembali Abu Janda dilaporkan dalam kasus Rasis.
6 Kali Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda tetap Kebal Hukum
Dari 6 kasus pelaporan pidana tersebut, 5 diantaranya kasus penghinaan terhadap ummat Islam dan salah satu tokoh di kasultanan di Kalimantana . Sementara, 1 kasus , laporan ke kepolisian dalam hal Rasis, yakni pelaporan dari KNPI ( Komite Nasional Pemuda Indonesia ).
Berikut ini, 6 kasus pelaporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, sepanjang dua tahun belakangan, yang belum ditindak lanjuti petugas kepolisian. Sosok yang bernama asli Permadi Arya itu hingga sekarang lolos dari jeratan hukum, meskipun berkali kali dilaporkan dalam perkara tindak pidana.
1. Mengina Bendera Tauhid Sebagai Bendera Teroris
Melalui laporan polisi dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 November 2018, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan Muhammad Alatas sebagai anggota Majelis Al Munawir. Laporan tersebut tercatat di Mapolda Metro Jaya.
Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda dengan tudingan melanggar pasal 28 ayat 2 UU no 19/2016 tentang ITE. Laporannya berdasar unggahan di akun facebook nya, yaitu ‘bendera teroris bukan panji nabi.
2. Abu Janda Dituding Mengghina Islam
Laporan polisi yang dibuat Ikatan Advokat Muslim (IKAMI) ) dan teregistrasi di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim , juga menuding terlapor Abu Jabda telah menghina Islam.
Mabes Polri , dalam hal ini Bareskrim telah memulai penyelidikannya pada akhir Mei 2020. Tim penyidik di Bareskrim Polri telah memanggil terlapor Permadi Arya atau Abu Janda untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
3. Abu Janda Dilaporkan Pencemaran dan Fitnah
Ustaz Maheer At-Thuwaulibi atau yang bernama asli Soni Eranata, melaporkan Abu Janda terkait tudingan dan pebcemaran nama baik . Laporan Maheer diterima polisi dengan no LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM.
Dalam laporan tersebut, Permadi Arya, dipolisikan terkait pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Abu Janda dituding melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain itu, Abu Janda juga dituding dengan pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP.
4. Abu Janda Menghina Sultan Hamid II
Pada bulan Juli 2020, melalui laporan yang teregistrasi dengan nomor STTp/351/VII/2020 , Sultan Pontianak ke-9 Syarif Machmud Melvin Alkadrie , melaporkan Abu Janda , pemilik akun Youtube Agama Akal TV.
Saat itu, semua bermula saat ramai ramainya usulan terhadap topkoh tokoh di Nusantara untuk menjadi Pahlawan . Usulan sebagai pahlawan nasional itu, menjadi polemik. Melalui kanal Youtube Agama Akal TV itu, AM Herndropriyono berkomentar tentang rencana usulan Sultan Hamid II sebagai pahlawan.