Surabaya, Memo
Sebanyak 11 daerah di Jawa Timur, baik kota maupun wilayah Kabupaten ditetapkan sebagai daerah yang diperlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. PPKM diperlakukan mulai 1 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang. Keputusan itu disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Pemprov Jatim, melalui berbagai pertimbangan, sudah memutuskan secara resmi ada 11 kabupaten/kota di Jawa Timur yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pertimbangan penetapan 11 daerah itu berdasar tiga pertimbangan.
Pertimbangan pertama, menurut Gubernur Jatim Khofifah, berdasar instruksi Mendagri nomor 1/2021, yaitu kawasan Surabaya Raya. Kawasan tersebut meliputi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Pertimbangan kedua adalah peta Gugus Tugas Covid-19 Pusat, terhadap daerah zona merah, diantaranya adalah Kavupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi.