Lampung, Memo
Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, dari PDIP yakni Eva Dwiana – Deddy Amrullah, didiskualifikasi Bawaslu Lampung. Meskipun dinyatakan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung, namun, Sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung menyatakan bahwa pasangan nomor urut 3 tersebut, terbukti melakukan pelanggaran administratif, terstruktur, sistematis dan massif.
Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu Lampung menyidangkan gugatan pelanggaran Pilkada terhadap pasangan calon Walikota nomor urut 3, yaitu Eva Dwiana – Deddy Amrullah. Eva Dwiana adalah istri Walikota Bandar Lampung Herman HN.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiryah. Dalam persidangan tersebut fakta terungkap ada pelanggaran sistematis yang dilakukan oleh pasangan calon Walikota nomor urut 3, yang diusung PDI Perjuangan.
Beberapa pelanggaran terstruktur dan pasif serta sistematis, dilakukan oleh pasangan nomor urut 3, dengan melibatkan banyak pihak. Misalnya, di Kecamatan Sukabumi, penggaran terstruktur, sistematis dan massive dari pasangan calon nomor urut 3 yang juga istri Walikota Bandar Lampung adalah, menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi dalam bentuk sembako yang dikemas dalam bentuk bantuan Covid-19.
Bantuan yang dimotori Walikota bandar Lampung Herman HN itu melibatkan aparatur pemerintah kota hingga melibatkan ketua RT. Terlapor mendapatkan 15.554 suara. Sedang paslon nomor urut 1 sebanyak 5.018 suara dan paslon nomor urut 2 mendapatkan 6.660 suara.
Dalam sidang pemeriksaan Bawaslu Lampung, anggota majelis pemeriksa bernama Tamri Suhaimi, menyingnggung data di Kecamatan Labuhan Ratu. Dari keterangan dua saksi yang sudah disumpah, yaitu Meirina dan Indun, majelis berkesimpulan terjadi tindakan pelanggaran terstruktur dengan pemberian sembako yang dikemas bantuan Covid-19.
Pelanggaran lainnya, yakni pemberian uang transport untuk kader PKK sebesar RP 200 ribu kepada 100 orang di setiap kelurahan. Uang tersebut dibagikan aparatur pemerintah kota, yang disimpulkan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Pemberian tersebut disertai dengan pesan-pesan untuk pemenangan paslon nomor urut 3.
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, paslon nomor urut 3 terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi secara TSM, yakni perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih.
Kedua, dalam putusan sidang tersebut, membatalkan paslon nomor urut 3 pada Pilkada wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung. Ketiga, memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan. KPU sebelumnya telah menetapkan paslon nomor urut 3 tersebut sebagai pemenang pilkada Bandar Lampung dengan raihan suara 57,3 persen. ( ed )