Surabaya, Memo.co.id – Penjahat jalanan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur tak berkutik, setelah dibekuk anggota Resmob Polda Jatim. Kedua pelaku berinisial UM (26) dan AF (16) warga Kaliwates, Jember.
Barang bukti yang disita berupa mobil Suzuki Ertiga P 1130 QS, Laptop, BPKB sepeda motor atas nama Sandra Intan Paramita Fitria dan 9 flasdisk.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono, Selasa (12/4/2016) didampingi Kasubbid Penmas AKBP Eko Hengky mengatakan, pelaku beraksi di 20 TKP diantaranya, Jember, Probolinggo dan Pasuruan, Jawa Timur.
Aksi pencurian mobil tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol Jember dan kendaraan yang hilang ini dilaporkan oleh Ali Mustofa. Awalnya sebelum kendaraan tersebut dicuri, oleh Ali Mustofa baru saja dibawa kerja. Kemudian begitu pulang, kendaraan di parkir di depan rumah. Di dalam mobil ada laptop dan BPKB sepeda motor Mio. Kerugian Rp 200 juta.
Aksi pelaku mencuri mobil dengan cara masuk rumah langsung ambil kunci kontak mobil tersebut. Pelaku menyamar sebagai clening service. Begitu berhasil curi mobil segera dibawa kabur. Kendaraan ini akan dijual ke daerah Madura.
Namun demikian, sebelum mobil terjual, teamsus Jatanras Polda Jatim berhasil membekuk di traffic light. Daerah Bangkalan Madura. Kemudian pelaku digiring ke Mapolda Jatim untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. (s4n)