Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Jual Perumahan Fiktif, Developer Perumahan PT. WJL, Di Polisikan User

×

Jual Perumahan Fiktif, Developer Perumahan PT. WJL, Di Polisikan User

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Sidoarjo.
Nasib kurang beruntung dialami Widayanti warga Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya. Maksud hati ingin membeli rumah baru di perumahan Villa Jati. Yang berlokasi di Dusun Prumpon, Desa Suruh, kec. Sukodono, Sidoarjo, seharga Rp 435 juta. Namun setelah diangsur beberapa kali, hingga total angsuran berjumlah Rp 51,5 juta. Rumah baru tak kunjung dibangun oleh Developer. Bahkan sawah yang rencananya akan dibangun perumahan itu pun masih milik petani.
Karena merasa ditipu, akhirnya Widayanti melaporkan PT. Wiji Jati Lestari, sebagai developer perumahan Villa Jati, ke Mapolresta Sidoarjo.

Mas Dhito Lanjutkan

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP. Imam Yuwono mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan atas nama korban Widayanti. Terkait tindak pidana penipuan dan Penggelapan. Dalam perkara ini, yang dilaporkan melakukan penipuan dan Penggelapan adalah PT. Wiji Jati Lestari yang bergerak dalam usaha developer perumahan. Dengan nama perumahan adalah Villa Jati.
“Lokasi Perumahan yang dilaporkan, ada di Sukodono, Desa Suruh dan kantor pemasarannya di Ruko Citra Garden, Desa Ental Sewu, Buduran,” katanya. Jumat, (18/9).

Lanjut Imam, awal mula kejadian penipuan dan Penggelapan itu terjadi, ketika korban Widayanti mendapatkan brosur dari marketing PT. Wiji Jati Lestari yang menawarkan perumahan Villa Jati. Dengan lokasi yakni di Dusun Prumpon, Desa Suruh, kec. Sukodono. Setelah melihat brosur itu, dan dengan berbagai pertimbangan, termasuk harga dan lokasi. Akhirnya korban Widayanti memutuskan untuk membeli rumah yang harganya Rp 435 juta rupiah.
“Korban langsung membayar tanda jadi Rp 1,5 juta, pada pertengahan September 2019,” terangnya.

Selang dua Minggu, pada akhir September 2019, korban Widayanti melakukan pembayaran sebesar Rp 25 juta rupiah. Dan akhir Oktober 2019, korban mengangsur lagi sebesar Rp 25 juta, sehingga total uang yang sudah dibayarkan korban Widayanti sebesar Rp 51,5 juta. Dalam perjanjian awal antara user dan developer, perumahan itu akan segera dibangun. Namun sampai setahun belum dibangun juga. Bahkan setelah korban menanyakan ke Pemdes Suruh, ternyata sawah itu pembayarannya ke pemilik lahan atau petani, belum dilunasi. Bisa dibilang jual Perumahan Fiktif.
“Sawah itu belum ada proses jual beli,” ungkapnya.

Baca Juga  Pilkada Kota Blitar Sama-Sama Didukung Mantan Walikota Tentukan Pilihan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.