Example floating
Example floating
Daerah

Tak Bermasker di Sidoarjo, Pelanggar Dikenai Denda Maksimal Rp 500 Ribu

A. Daroini
×

Tak Bermasker di Sidoarjo, Pelanggar Dikenai Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Sidoarjo, Memo
Guna memberikan efek jera kepada masyarakat, karena kurangnya mematuhi protokol kesehatan, mulai Senin (14/9/2020), petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub di Sidoarjo melakukan razia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi serta dihadiri Jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, saat razia dimulai pukul 8 pagi baru berlangsung beberapa menit, sudah ada belasan orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.

Mereka rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. Dan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

The post Tak Bermasker di Sidoarjo, Pelanggar Dikenai Denda Maksimal Rp 500 Ribu appeared first on Memo Surabaya.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

[ad_2]

Source link