[ad_1]
Bondowoso, Memo
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 821.2/3636/204/2020 tentang penunjukan penjabat sekda Bondowoso, Gurbernur Khofifah Indar Parawansa menunjuk R Tjahjo Widodo Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Jember sebagai penjabat Sekda Bondowoso menggantikan Syaifullah Sekda Bondowoso.
Keputusan perga tian sekdakab Bondowoso Syaifullah itu karena sudah dibebaskan sementara dari jabatannya berdasarkan keputusan bupati pada tanggal 25 Agustus 2020 Nomor 188.45/766/430.4.2/2020.
Dengan tujuan untuk menjaga kelancaran tugas dan tata tertib administrasi. Keputusan itu telah melalui berbagai pertimbangan gubernur ditetapkan oleh Gubernur pada 31 Agustus 2020 ditandatangani oleh Gurbernur Jawa Timur Khofifah.
Masa jabatan penjabat Sekda tersebut paling lama tiga bulan dan atau berhenti pada saat dilantiknya Sekda Kabupaten Bondowoso definitif nantinya.
Kendati demikian, Bupati Bondowoso Salwa Arifin berharap apa yang telah menjadi keputusan Gurbernur Khofifah tersebut yamg bersangkutan harus siap bila ditugasi sebagai penjabat Sekda Bondowoso.