[ad_1]
Kediri, Memo
Moh. Hasanudin (28) warga Lingkungan Kwangkalan Rt. 19 Rw. 05 Kel. Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri, ditangkap unit Satresnarkoba Polresta Kediri. Pasalnya, laki laki yang bekerja serabutan tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tanpa keahlian menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menyampaikan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan informasi adanya peredaran pil dobel L di sekitar Lingkungan Kwangkalan.
Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan petugas berhasil menangkap pelaku, Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Lingkungan Kwangkalan Rt. 19 Rw. 05 Kel. Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri.
The post Edarkan Pil Dobel L Warga Kelurahan Tempurejo ditangkap Satresnarkoba Polresta Kediri appeared first on Memo Kediri |.
The post Edarkan Pil Dobel L Warga Kelurahan Tempurejo ditangkap Satresnarkoba Polresta Kediri appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link