[ad_1]
Situbondo Memo
Anggaran 1,4 Miliar untuk kegiatan publikasi di Bagian Humas Pemerintah kabupaten Situbondo, diduga markup.
Dana untuk publikasi pencitraan pemerintah Daerah kabupaten Situbondo sebesar Rp.1.4 Miliar tahun 2019 ini di peruntukan 23 media Cetak maupun eletronic tapi dinilai blur. dan hal ini patut diduga, adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Humas untuk publikasi media.
Namun dari anggaran tersebut hanya untuk 15 media Cetak dan media eletronik itu yang tercantum di Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Situbondo (LKPJ) tahun 2019.
Berdasarkan LKPJ tahun 2019 Pemkab Situbondo, Sub Bagian Publikasi di Bagian Humas Kabupaten Situbondo terkuak alokasi anggraan untuk media dinilai tak sesuai dengan LKPJ.
Dugaan penyimpangan dana Publikasi tahun 2019 itu di ungkapkan oleh Deni Rico Jua selaku Ketua LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) tapal kuda, ia mengatakan anggaran publikasi di bagian Humas pemkab Situbondo tampaknya ada dugaan penyimpangan dan ketidak jelasan, hal itu adanya bukti laporan LKPJ 2019.
Menurutnya, kalau anggaran dana Publikasi di Bagian Humas Pemkab Situbondo tahun 2019 ada penyimpangan Deni mengancam akan melaporkan Ke Kejari Situbondo.
“Iya memang, berdasarkan LKPJ tahun 2019, saya mensinyalir adanya penyimpangan dana Publikasi untuk media di Bagian Humas Kabupaten Situbondo dan hal ini akan saya laporkan ke Kejari Situbondo juga ke Kejati,” jelas Deni Kamis ( 27/8/2020).
The post Anggaran Publikasi Humas Pemkab Situbondo 1,4 Miliar Syarat Penyimpangan appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link