[ad_1]
Kediri, Memo
Setelah menggugat Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Muji Damai Kepala Desa (Kades) Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Rabu, 19 Agustus 2020, juga melaporkan atas perbuatan dugaan Pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh lima orang warga desa setempat.
Lima warga Desa Bendosari yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur tersebut merupakan empat warga Dusun Bendosari, yaitu Siti Khotijah, warga RT.09 RW.03, Munir RT.06 RW.06, Sukarti RT.03 RW.01, dan Ismail Al Soedarmadi RT.04 RW.02, serta Simpen, warga RT.06 RW.05 Dusun Kromasan.
Menurut Tim Advokat dari Muji Damai, Syaiful Anwar, SH., MH, Suwandi, SH, dan Sutrisno, SH, laporan ke Polda Jatim tersebut terpaksa dilakukan lantaran dirinya dicemarkan nama baiknya dengan cara dituduh telah menipu dan menggelapkan akta tanah.
“Perlu diketahui, bahwa proses pembuatan akta tanah itu bukanlah merupakan akhir dari bukti kepemilikan tanah, tetapi hanya salah satu alas untuk menjadikan Sertifikat Hak Milik sebuah tanah. Dan kalau ada warga mengurus Sertifikat kemudian sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, lalu dimana letak penipuan atau penggelapannya,” tandas Syaiful Anwar.
The post Lima Warga Bendosari dilaporkam ke Polda Jatim oleh Kadesnya appeared first on Memo Kediri |.