Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

11,73 Gram Sabu, Disita dari Pengedar Warga Kediri

A. Daroini
×

11,73 Gram Sabu, Disita dari Pengedar Warga Kediri

Sebarkan artikel ini
IMG 20200818 090745

[ad_1]

Kediri, Memo

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Sebanyak 11,73 gram sabu disita oleh Tim Unit Satresnarkoba Polresta Kediri. Sabu yang diamankan petugas dari tersangka Tamba Marolop Parapat (46) alias Mayor, ditangkap Senin (17/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pria tamatan SMA tersebut, ditangkap di unit Satresnarkoba dirumahnya di Perumahan Pelita Indah Permai Blok F No. 4-5 Rt 006 Rw 007 Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, menuturkan, tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

Lebih lanjut, masih jelas AKP Kamsudi, saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu, dan satu unit Hp yang digunakan sebagai sarana transaksi Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

The post 11,73 Gram Sabu, Disita dari Pengedar Warga Kediri appeared first on Memo Kediri |.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini