[ad_1]
Situbondo, Memo
Pembangunan menara tower telkomunikasi di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, kabupaten Situbondo masih terus menuai kontroversi.
Komisi III DPRD Situbondo Arifin SH mengatakan setelah pihaknya melakukan sidak ke lokasi pembangunan menara tower telekomunikasi di Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran kabupaten Situbondo, Jumat (17/7) lalu.
Komisi III DPRD Situbondo sempat meminta pembangunan tower tersebut dihentikan, karena nyatanya tak mengantongi ijin serta melanggar zona cell plan atau rencana penataan menara telepon seluler.
“Setelah kami Komisi III melakukan sidak beberapa hari lalu sudah melakukan hearing bersama pihak terkait termasuk Dinas Kominfo, menurut saya ada yang janggal bahwa saat ini ada Perbup baru No 15 tahun 2020, tentang penataan menara tower yang diterbitkan pemkab yang menghapus Zona Cell,” Sabtu (18/7/2020) kemarin.
Arifin mengaku, Perbup baru tersebut dinilai janggal karena menghapus zona cell plan sebagaimana tertuang di dalam Perbup No 9 tahun 2016. Diduga terbitnya Perbup tersebut untuk meloloskan pembangunan tower tersebut.