Jombang, Memo
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, menunda pekerjaan lanjutan pembangunan / rehabilitasi trotoar di sepanjang Jl KH Mimbar, Jombang. Penundaan tersebut karena wilayah Jombang dinyatakjan sebagai zona merah untuk pandemi Covid 2019.
Pada tahun 2019 sudah dilaksanakan penanganan drainase berupa pembangunan saluran drainase dan trotoar namun belum tuntas. Adapun panjang saluran yang belum tuntas adalah sepanjang 502 meter sehingga diharapkan penuntasan pada tahun 2020 untuk memiliki saluran drainase yang memadai dan berfungsi lebih maksimal.
Fokus penanganan kawasan kumuh yang dititik-beratkan di Jalan KH. Mimbar di Desa Jombang Kecamatan Jombang yang merupakan ruas Jalan yang paling kumuh di pusat Kota Jombang. Terkait ditetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat COVID 19 dengan Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/145.10.1.3/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) pada tanggal 24 maret 2020.