Example floating
Example floating
Daerah

Tidak Berstatus PSBB, Bupati Bolehkan Sholat Id dan Pertokoan Tetap Beroperasi

A. Daroini
×

Tidak Berstatus PSBB, Bupati Bolehkan Sholat Id dan Pertokoan Tetap Beroperasi

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, Memo

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Tidak berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar), Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 pemerintah Kabupaten Situbondo mengizinkan pusat perbelanjaan tetap beroperasi. Dan soal Salat Id, tetap akan dilaksanakan secara berjemaah dengan catatan tetap mengindahkan maklumat atau protokol kesehatan.

Dadang Wigiarto Bupati Situbondo selaku Ketua GTPP Covid 19 Kabupaten Situbondo, mengatakan, bahwa fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap nemperbolehkan bagi setiap daerah yang tidak berstatus PSBB bebas Covid-19, atau ada kecendurungan penurunan angka signifikan. Maka itu ada relaksasi dibolehkan dengan sejumlah catatan.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

“Sesuai dengan fatwa MUI dalam Pelaksanaan Sholat Id boleh di laksanakan tetapi dianjurkan supaya tetap jaga jarak. Itu pula diatur sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Dadang Wigiarto, Jumat (22/5/2020).

Dadang Menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan Salat Id di sejumlah masjid, pihaknya akan memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat dan hal ini akan di laksanakan bersama TNI,Polri, serta Satpol PP Yanga akan membantu menertibkan acara sholat Id itu.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa