[ad_1]
Kediri, Memo
Ulah juru kunci Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, dengan menebang pohon Kamboja sebanyak 36, dilaporkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) oleh warganya setempat. Pasalnya, dalam penebangan pohon Kamboja yang berada di makam desa setempat tanpa ada pemberitahuan pihak desa.
Menurut Kades Desa Karangrejo Kec Ngasem, Juwariyah, ia mendapatkan laporan empat warganya soal ulah juru kunci yang menebang pohon makam di Dusun Kweden dan dijual.
“Saya tahu dari laporan warga, yang melaporkan ulah juru kunci Suwarno (55), mencabut dan menjual sebanyak 36 pohon kamboja dengan harga Rp 40 ribu per pohon tanpa sepengetahuan pihak Pemdes, “ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/4/2020) siang.
Setelah mendapat laporan dari warganya, Kepala Desa Karangrejo memanggil juru kunci Suwarno dan Kepala Dusun Kweden serta Jogotiro desa setempat untuk menjelaskan, persoalan penebangan dan pencabutan pohon kamboja di makam.
“Sebenarnya saya kesal dengan ulah juru kunci tersebut, akan tetapi warga yang melaporkan tidak ingin diperpanjang persoalan. Kita tidak tahu ini merupakan idenya juru kunci atau mungkin disuruh orang lain, “jelasnya.