[ad_1]
Situbondo, Memo
Setelah Kabupaten Situbondo dinyatakan sebagai daerah zona merah oleh pemerintah provinsi Jawa Timur sebagai kabupaten darurat bencana adanya sebaran Covid-19 atau virus Corona.
Pihak polres melakukan penyemprotan cairan disinfektan yang menggunakan kendaraan water Canon tepat pada pukul 02,00 wib, Sabtu, (28/03/2020).
Penyemprotan dilakukan oleh polres Situbondo bersama Damkar, BPBD Situbondo.
Adapun jalan jalan yang menjadi sasaran penyemprotan tersebut adalah dimulai dari Jalan Madura, Jalan Pemuda, terminal, Jalan Diponegoro, jalan Cendrawasih, Jalan Merak, PB Sudirman, Wijaya Kusuma dan Akhmad Yani. (Edo memo)