Example floating
Example floating
Metropolis

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diglandang Satresnarkoba Polres Kediri

×

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diglandang Satresnarkoba Polres Kediri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Kediri, Memo

Example 300x600

Satresnarkoba Polresta Kediri, kembali mengglandang dua pemuda ke Mapolresta. Dua pemuda asal Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Bryan Wahyu Pradana (22) dan Muhamad Faruk (23), dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, mereka diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, kedua pemuda ditangkap Satresnarkoba Polresta Kediri, mereka diduga terkiat kasus narkotika. “Keduanya ditangkap pada Jumat (14/2) malam. Ini sebagai upaya pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polresta Kediri,” jelasnya, Sabtu (15/2/2020).

Menurut AKP Kamsudi, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Setalah melakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba segera melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

The post Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diglandang Satresnarkoba Polres Kediri appeared first on Memo Kediri |.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.