[ad_1]
Kediri, Memo
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan
Petugas administrasi salah satu Perseroan Terbatas (PT) penyedia keramik dan granit, menggelapkan uang tagihan hingga ratusan juta. Akhirnya, petugas admin, Deni Santoso (39) asal Desa/Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, ditetapkan menjadi tersangka dan di jebloskan ke penjara.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, dari laporan personel Unit Reskrim Polsek Mojoroto, awalnya petugas administrasi PT lainnya melakukan penagihan ke toko-toko yang menjadi langganan PT. “Saat menagih, petugas lainnya itu diberitahu oleh pemilik toko bahwa sudah melakukan pembayaran terhadap pelaku,” jelasnya, Kamis (13/2).
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Setelah pihak PT melakukan klarifikasi terhadap pelaku, lanjutnya, pelaku mengakui jika telah menggunakan sebagian uang tagihan dari toko langganan untuk kepentingan pribadi. Pada Selasa (11/2), pihak PT membuat laporan pengaduan ke Polsek Mojoroto.
The post Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Petugas Adminitrasi Penyedia Keramik dijebloskan ke Penjara appeared first on Memo Kediri |.












