[ad_1]
Kediri, Memo
Unit Reskrim Polsek Pesantren menangkap pemuda asal Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Aprilio Eko Prasetyo (27). Dia menjadi pelaku peredaran onet keras jenis pil dobel L di wilayah Pasar Pahing.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Pesantren mendapatkan informasi mengenai peredaran pil dobel L di wilayah tersebut. Dari hasil serangkaian penyelidikan, akhirnya personel melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Anggota Opsnal segera menuju lokasi yang sering digunakan untuk bertransaksi barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan beberapa plastik klip yang berisi pil warna putih yang diduga pil dobel L,” jelasnya, Minggu (19/1/2020).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pesantren untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Di kantor, barang bukti ada 6 klip plastik dan tiap plastik berisi 100 butir pil dobel L. Jadi, totalnya ada 600 butir pil dobel L,” imbuhnya.
The post Jual Pil Dobel L, Warga Pesantren Ditangkap Unit Reskrim Polresta Kediri appeared first on Memo Kediri |.