[ad_1]
Situbondo, Memo
Mendekati Natal dan Tahun Baru 2020 (Nataru) Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memperbelakukan larangan kendaraan yang bertonase mulai memperketat pengawasan terhadap mobil barang dan truk bongkar muat yang melintas di jalur pantura, Situbondo.
Menurut Kepala, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo, Tulus Priatmadji mengatakan secara formal beberapa pesonel turun ke jalan memperketat pengawasan terhadap mobil barang yang mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan batu, serta bahan tambang dan bahan bangunan termasuk truk bongkar muat yang kerap menganggu jalan.
“Mobil barang yang dilarang melintas dari arah Surabaya menuju Bali atau arah sebaliknya, sudah terjaring dari jalur Lumajang-Probolinggo maupun jalur Denpasar Gilimanuk. Jadi yang kami awasi hanya mobil barang lokal, termasuk truk bongkar muat, ujarnya, Sabtu (21/12/2019).
Sehubungan jelang tahin baru tahun 2020 kendaraan di jalan pantura sudah terlihat mulai padat, truk bongkar muat utamanya di antisipasi, karena kerap ngetime di bahu jalan utama, dan menganggu arus lalu lintas, sedangkan mobil barang yang mengangkut material tambang dan bahan bangunan, dari Situbondo menuju Banyuwangi atau arah sebaliknya, seringkali tidak mengindahkan imbauan, meskipun jarang sekali ngetaime di jalan,” ujarnya, Jumat (20/12/2019).