[ad_1]
NGANJUK, MEMO
Sengketa pemilihan kepala desa ( pilkades) gelombang lll di Desa Pace Wetan Kecamatan Pace,Nganjuk belum berakhir. Proses hukum sampai detik ini terus berjalan.
Itu dibuktikan dari salah satu saksi pelapor bernama Aditya Kristiawanto pada hari ini (rabu,18/12) akan memenuhi panggilan Unit Pidum ll Satreskrim Polres Nganjuk.
Sesuai surat panggilan nomor B/1618/Xll/2019/Satreskrim Polres Nganjuk bahwa pemanggilan Aditya masih sebatas dimintai keterangannya perihal dugaan kecurangan panitia dan pengawas pilkades Pacewetan seperti yang diadukan oleh Imam Mughni (bakal calon kades pacewetan tereliminasi) pada tanggal 23 November 2019 silam.
Untuk diketahui bahwa pemeriksaan perdana Aditya pada hari ini akan dilaksanakan di ruang Unit Pidum ll Satreskrim Polres Nganjuk pada pukul 09.00 WIB dan yang terlibat dalam agenda pemeriksaan saksi adalah Kanit Pidum ll, IPDA Mulyono,S.H dan Bripka Dwi Minto Kurniawan,S.H,M.Si.
The post Sengketa Pilkades Pacewetan Belum Final, Unit Pidum ll Polres Nganjuk Panggil Saksi Pelapor appeared first on Memo Kediri |.