Jombang, Memo
Perencanaan tata ruang dan wilayah merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi di Kabupaten Jombang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pelaksanaan penataan ruang di Kabupaten Jombang sendiri bertujuan untuk menciptakan pemerataan pembangunan berkelanjutan dan berdaya saing dengan mengoptimalkan potensi yang ada.
Proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di Kabupaten Jombang dilakukan melalui beberapa tahapan. Berdasarkan Pasal 33 Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebutkan bahwa prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten salah satunya adalah mendapatkan surat Rekomendasi Gubernur. Pemerintah Kabupaten Jombang saat ini sedang melalui tahapan Rapat Pembahasan Substansi Permohonan Rekomendasi Gurbenur yang dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Gurbernur.
Rapat Pembahasan Substansi Permohonan Rekomendasi Gurbenur dilaksanakan di Ruang Rapat DPRKPCK Jawa Timur paa tanggal 4 November 2019 dengan Priyo Nur Cahyo, S.T, M.T, selaku Kepala Seksi Pengendalian Ruang Wilayah DPRKPCK Jawa TImur sebagai pimpinan rapat. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Timur Daerah Kabupaten Jombang.