Example floating
Example floating
Metropolis

Diduga Hendak Transaksi, Warga Nganjuk Diringkus Polsek Mojoroto dengan Barang Bukti Ratusan Butir Pil Koplo

×

Diduga Hendak Transaksi, Warga Nganjuk Diringkus Polsek Mojoroto dengan Barang Bukti Ratusan Butir Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Kediri, Memo

Mas Dhito Lanjutkan

Polsek Mojoroto menangkap pria asal Desa Kedung Glugu Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, Aripin (38) di simpang empat Mrican Kota Kediri, Kamis (28/11/2019) siang. Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut terbukti membawa serta menyimpan ratusan butir pil koplo.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Polsek Mojoroto. “Dari hasil pemeriksaan anggota Polsek Mojoroto, tersangka diduga akan melakukan transaksi obat keras jenis pil dobel L di simpang empat Mrican,” jelasnya.

Sebelumnya, kata AKP Kamsudi, personil memperoleh informasi mengenai seseorang yang mencurigakan di sekitar simpang empat Mrican. Mendapat informasi tersebut, Polsek Mojoroto segera melakukan penyelidikan di lokasi. Sesampainya di lokasi, personil yang sudah siaga segera melakukan penggerebekan.

Saat melakukan penggerebekan, Polsek Mojoroto juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan. Hasilnya, personil menemukan ratusan pil dobel L yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, pria tersebut yang tidak lain Aripin (tersangka) di bawa ke Kantor Polsek Mojoroto,” ucapnya.

Di kantor Polsek Mojoroto, tersangka mengaku akan melakukan transaksi barang haram tersebut ke salah satu pemesan. Dalam bungkus rokok tersebut, tersangka menyimpan 296 pil dobel L. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebanyak Rp 44.000 yang diduga sebagai hasil transaksi.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka sementara ini harus mendekam di ruang tahanan (rutan) Kantor Polsek Mojoroto untuk proses hukum lebih lanjut.

“Anggota juga masih melakukan penyidikan kasus ini. Apakah ada pelaku lain yang memasok pil dobel L, tersangka melakukan transaksi hanya melalui telepon maupun pesan singkat,” bebernya.

Menurut AKP Kamsudi, tersangka diduga melanggar Primer 196 yo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Warga Banjarmlati Bersorak Sambut FREN! Begini Reaksi Mereka Setelah Kunjungan Mengesankan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.