Example floating
Example floating
Daerah

Dua Buruh Serabutan di Ringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto

A. Daroini
×

Dua Buruh Serabutan di Ringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Dua pria Jombang yang pekerjaannya sebagai buruh diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Polres Jombang. Mereka ditangkap polisi karena mengedarkan Narkoba jenis obat keras berbahaya atau Okerbaya yang biasa disebut pil koplo.

Berdasarkan data yang didapat, kedua pelaku yakni M. Mas’udin alias Gondol alias Piyek (26), buruh bengkel sepeda motor, warga Dusun Padar Lor, RT 01 RW 01, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang dan Dwi Prayogo Lugito alias Ugik alias Bogel, seorang buruh gudang rosokan, warga Dusun Cermenan, RT 08/RW 01, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Jombang.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang SB mengungkapkan, keduanya ditangkap setelah petugas mengamankan pria bernama Pugi Raharjo di lapangan Desa /Kecamatan Jogoroto, Jombang. Pugi kedapatan membawa dua bungkus grenjeng berisi pil dobel L, masing-masing berisi 8 butir dan 4 butir.

“Kita kembangkan yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap M. Mas’udin,” kata Kapolsek, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya