[ad_1]
Jombang, Memo
Dua tersangka spesialis pencuri HP, yakni Moh Fajar Shidiq (21) dan Brilian Rafi Anerda (20), keduanya warga Dusun Rejoagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang ditangkap pihak kepolisian.
Kedua pemuda tersebut melakukan aksi pencurinnya di Asrama Ki Hajar Dewantara, Kantor PSBR Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo, desa Sengon, Kecamatan Jombang. Aksi mereka lakukan sejak tahun 2018 lalu dan puluhan HP (Handphone) telah berhasil mereka curi.
Terungkapnya aksi kejahatan mereka, setelah polisi melakukan penyelidikan laporan dari Sri Imami (56), warga Dusun Sidomulyo, RT 004/ RW 002, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, dengan korban Rendi Ardiansyah (35) warga Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, teakhir pelaku melakukan aksi pencurian di PSBR pada 25 September 2019 lalu dan dilaporkan pada 16 Oktober 2019. Pelaku mencuri 1 Unit Ponsel yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 1.600.000.